Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum. Berbentuk badan hukum disini berarti PT merupakan subyek hukum yang terpisah dan independen dari pemegang saham dan dapat mempunyai kekayaan sendiri. Dengan bentuk badan hukum tersebut pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan yang dilakukan oleh PT, sehingga kekayaan dan utang PT tidak sama dengan kekayaan pemegang saham. Oleh karena itu perjanjian dan utang-piutang antara PT dengan pihak ketiga secara umum tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada pemegang saham ataupun Direksi dan Dewan Komisaris.
Dengan karakteristik PT tersebut, PT merupakan wadah yang paling ideal untuk menjalankan suatu bisnis dengan skala menegah dan besar, dan juga untuk bisnis dengan tingkat risiko menegah sampai tinggi. Tidak hanya itu, bentuk badan hukum berupa PT juga memberikan legitimasi usaha yang relatif lebih kuat dan profesional, terakhir terdapat berbagai bidang usaha yang untuk perizinannya disyaratkan harus mempunyai badan usaha dalam bentuk PT.
Berbicara mengenai PT salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh calon pengusaha pemula adalah mengenai berapa modal dan biaya yang diperlukan untuk mendirikan PT. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kami akan membahas lebih jauh mengenai biaya dan modal yang diperlukan untuk mendirikan PT.
Berapa Modal Mendirikan PT? Rincian biaya notaris Pendirian PT
Secara singkat modal untuk mendirikan PT bergantung kepada kesepakatan para pendiri PT. Dengan kata lain tidak ada modal minimum untuk sebuah PT. Besaran modal minimum sesuai kesepakatan pendiri tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016). PP 29/2016 mengubah ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas yang sebelumnya mengatur modal dasar Perseroan yang sebelumnya paling sedikit Rp. 50 juta.
Meskipun sudah tidak terdapat lagi ketentuan minimum modal dasar pendirian PT anda harus tetap memperhatikan usaha anda karena terdapat berbagai usaha yang mempunyai ketentuan modal minimum seperti usaha jasa pengaturan transportasi, perbankan dan pembiayaan, pertambangan dan lainnya dalam undang-undang atau peraturan lain.
Namun jika anda bermaksud untuk melakukan usaha perdagangan atau jasa sederhana seperti ritel, jasa bengkel, dan sejenisnya maka anda tidak perlu khawatir dengan ketentuan modal minimum untuk mendirikan PT karena anda bisa menyesuaikannya dengan kemampuan anda.
Besaran Modal: Sesuai Kemampuan Pendiri (tidak ada minimum)
Berapa Biaya Notaris Untuk Pendirian PT?
Seperti yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Permenkumham 8/2018”) mengatur bahwa biaya jasa hukum untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut:
A. UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp25 juta dikenakan biaya sebesar Rp 1.030.000 dengan rincian:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebesar Rp. 300 ribu;
- Jasa Notaris sebesar Rp 500 ribu; dan
- Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebesar Rp 230 ribu.
Total: Rp. 1.030.000
B. UMKM dengan modal dasar lebih dari 25 juta sampai dengan Rp. 500 juta dikenakan biaya sebesar Rp 3.030.000 dengan rincian.
- PNBP pemakaian nama dan pengesahan badan hukum perseroan sebesar Rp. 600 ribu;
- Jasa Notaris sebesar Rp. 2 juta; dan
- Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI sebesar Rp430 ribu.
Total: Rp. 3.030.000
C. UMKM dengan modal dasar lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan Rp 1miliar dikenakan biaya sebesar Rp 5.030.000 dengan rincian sebagai berikut:
- PNBP pemakaian nama dan pengesahan badan hukum perseroan sebesar Rp. 600 ribu;
- Jasa Notaris sebesar Rp. 4 juta; dan
- Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI sebesar Rp430 ribu.
Total: Rp. 5.030.000
Leave a Comment