Jasa Pengacara Tanah dan Properti Jakarta Tangerang

pengacara sengketa hukum tanah dan bangunan

Mencari jasa pengacara tanah dan properti untuk daerah Jakarta dan Tangerang dan sekitarnya? AZRA Law Office dapat membantu anda dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum tanah dan properti dengan spesialisasi daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Depok dan Bekasi.

Hukum Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Hukum tanah dan properti di Indonesia juga dikenal dengan hukum agraria. Lingkup dari hukum tanah dan properti secara luas mencakup unsur-unsur sumber daya alam yang merupakan satu kesatuan dengan tanah termasuk bumi, air, kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan ruang angkasa diatas tanah tersebut.

Tanah dan bangunan dalam hukum Indonesia dapat dikategorikan sebagai benda tidak bergerak. Pokok-pokok pengaturan hukum tanah dan bangunan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa disingkat sebagai UUPA.

Dalam UUPA dasar dari hak atas tanah adalah hak menguasai Negara yang sesuai dengan amanat UUD 1945 dimana 33 ayat (3) UUD 1945 diatur bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ketentuan tersebut dikenal hak atas tanah primer yang kepemilikannya bersumber dari hak menguasai Negara yaitu:

  • Hak Milik: merupakan hak yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diwariskan dan merupakan hak terkuat dan terpenuh. Hak milik berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): hak yang dapat dimiliki oleh WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI). Penggunaan terbatas untuk membangun bangunan diatas tanah dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian dapat diperbaharui.
  • Hak Guna Usaha (HGU): hak yang dapat dimiliki oleh WNI dan BHI. Penggunaan terbatas untuk pertanian, perkebunan, dan perikanan. Jangka waktu HGU adalah paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun dan kemudian dapat diperbaharui.
  • Hak Pakai: hak yang dapat diberikan kepada WNI, BHI, badan-badan keagamaan, sosial dan pemerintahan, badan hukum asing dan orang asing yang berkedudukan di Indonesia serta perwakilan negara asing dan organisasi asing. Hak pakai diberikan untuk penggunaan pertanian atau untuk mendirikan bangunan.

Dalam konstruksi hukum agraria atau tanah dan bangunan di Indonesia, hak atas tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang tercakup didalamnya hak, kewenangan, kewajiban dan/atau larangan. Dengan demikian hak atas tanah tidak hanya sekedar merupakan hak tanpa ada kondisi atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik tanah, kelalaian dalam melakukan kewajiban tersebut dapat berakibat dicabutnya hak atas tanah dan kembalinya penguasaan tanah tersebut ketangan negara.

Hak atas tanah merupakan benda tidak bergerak yang kepemilikannya harus dibuktikan dengan pencatatan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). sebagai bukti kepemilikan tersebut kemudian diterbitkan sertifikat tanah yang didalamnya tercantum:

  • Nomor hak atas tanah;
  • Jenis hak atas tanah;
  • Nama pemilik hak atas tanah;
  • Luas tanah;
  • Letak tanah;

Dalam sertifikat tanah juga tercantum historis kepemilikan tanah mulai dari pendaftar pertama, pengalihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. Sebagai suatu benda tidak bergerak hak atas tanah baik itu Hak Milik, HGB, HGU dan Hak Pakai dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan (kecuali untuk HGB, HGU, Hak Pakai yang pemberian haknya disyaratkan bahwa hak tersebut tidak dapat dipindahtangankan). Adapun perpindahan hak atas tanah haruslah dibuktikan dengan pembuatan Akta Jual Beli di depan notaris/PPAT yang kemudian pengalihan hak tersebut harus dicatatkan kepada Badan Pertanahan Nasional.

 

Sengketa Hukum Pertanahan dan Bangunan

Sengketa hukum pertanahan dan bangunan di Indonesia pada umumnya terkait dengan kepemilikan, pengalihan kepemilikan tanah dan pewarisan tanah. Seperti sengketa di bidang hukum lainnya, sengketa hukum pertanahan dan bangunan secara umum dapat diselesaikan melalui 3 jalur yaitu:

a. Penyelesaian sengketa antara para pihak terkait secara langsung dengan musyawarah mufakat;

b. Penyelesaian melalui badan peradilan yaitu pengadilan umum secara perdata atau pidana. Perdata merupakan jalur utama penyelesaian sengketa untuk kasus sengketa kepemilikan atau pengalihan hak atas tanah. Sedangkan pidana merupakan media untuk penyelesaian pendudukan tanah secara ilegal.

c. Penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa

seperti mediasi, arbitrase, rekonsiliasi.

Idealnya penyelesaian sengketa atas tanah dilakukan melalui musyawarah mufakat karena penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan umum sangat memakan waktu serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun jika penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka pengadilan umum atau lembaga alternatif seperti mediasi atau arbitrase dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan anda.

Untuk memutuskan langkah yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan anda harus memperhitungkan terlebih dahulu posisi anda serta posisi lawan anda. Apakah anda mempunyai bukti kepemilikan yang kuat? apakah lawan anda mempunyai bukti kepemilikan yang sah? dan bagaimana hubungan hukum antara anda dengan lawan anda?

Penilaian terhadap kedudukan hukum sangat berpengaruh kepada kemungkinan anda untuk bisa mendapatkan putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang sesuai dengan harapan anda. Kesalahan untuk melakukan hal ini dapat berakibat fatal dimana bukan saja anda kehilangan penguasaan tanah atau bangunan anda, tetapi juga kerugian dalam bentuk waktu dan bahkan gugatan balik dari lawan anda.

Untuk itu jika anda mempunyai sengketa pertanahan yang perlu diselesaikan segeralah hubungi pengacara sengketa hukum tanah yang dapat diandalkan untuk memperoleh penilaian yang baik dan akurat untuk menentukan langkah serta strategi yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan atau bangunan anda.

Baca Artikel Lain : Prosedur dan Langkah Hukum Jual Beli Tanah Rumah dan Bangunan

 

Tags:
Blog Comments

[…] Hukum Tanah […]

[…] Hukum Tanah […]

Leave a Comment