Sengketa waris merupakan salah masalah hukum yang kerap muncul setelah orang tua atau pewaris meninggal dunia tanpa adanya perencanaan dan kesepakatan para ahli terlebih waris terlebih dahulu.
Masalah atau sengketa waris bukan masalah hukum yang dapat dianggap sepele dan dapat menjadi masalah yang kompleks oleh karena itu kami AZRA Law Office menawarkan jasa pengacara hukum dan sengketa waris untuk anda yang membutuhkan solusi hukum dan sengketa waris di daerah Tangerang Selatan, BSD, Tangerang, Jakarta , Depok dan Bekasi.
Solusi sengketa dan hukum waris yang kami tawarkan antara lain:
- Perencanaan pengelolaan harta peninggalan
- Pembuatan dan perancangan surat wasiat; dan
- Penyelesaian sengketa waris diluar maupun dalam pengadilan.
Masalah Hukum Waris
Masalah hukum waris yang secara umum dihadapi biasanya berkaitan dengan bagian yang diterima oleh ahli waris. Untuk mengetahui penentuan bagian waris yang menjadi hak ahli waris berdasarkan ahli waris harus merujuk kepada hukum waris yang digunakan sebagai dasar pengaturan harta warisan.
Di Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris yaitu:
1.Hukum waris perdata
Hukum waris perdata merupakan hukum waris umum yang dulu berlaku untuk masyarakat non-muslim. Hukum waris perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berdasarkan hukum waris perdata harta warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang termasuk sebagai keluarga seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek hingga saudara dari keturunan tersebut dan yang tercantum dalam surat wasiat.
2. Hukum waris Islam
Hukum waris Islam adalah hukum waris yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Hukum waris islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dengan ketentuan yang bersumber pada Al-Quran dan Hadits. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.
3. Hukum Waris Adat
Hukum waris adat adalah hukum waris yang berlaku untuk golongan masyarakat yang berada dibawah hukum adat. Ketentuan hukum waris dalam hukum adat dapat berbeda-beda bergantung kepada hukum adat yang berlaku di masyarakat tersebut.
Selain masalah pembagian harta waris, masalah lain yang dapat menjadi sengketa waris adalah terkait dengan pengelolaan harta warisan, warisan berdasarkan surat wasiat, penjualan atau pengalihan harta warisan yang belum dibagi. Karena begitu banyaknya masalah terkait waris dan kompleksitas yang bergantung pada kasus per kasus maka untuk menyelesaikan masalah sengketa hukum waris anda jangan ragu untuk menghubungi kami dan konsultasikan masalah hukum anda kepada kami.
You May Also Like
Bagaimana Cara Menyelesaikan ...
February 23, 2020
Leave a Comment