Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah memberikan memudahkan dalam berbagai hal. Memulai bisnis adalah salah satu hal yang semakin dipermudah dengan berbagai implementasi teknologi dan skema bisnis baru. Salah satu contohnya bisnis kuliner dimana sekarang sangat mungkin untuk memulai usaha kuliner tanpa harus menyewa tempat yang luas dan berbiaya tinggi dengan fokus kepada penjualan melalui sistem online, takeaway dan melalui layanan ojek daring seperti Go-food dan Grabfood.
Hal-hal ini tentu mendorong munculnya banyak UMKM baru dan startup-startup yang merangsang inovasi dan membuka peluang-peluang baru. Meskipun saat ini memulai usaha semakin mudah dan cepat untuk dilakukan, banyak pengusaha dan pebisnis yang tidak memperhatikan atau mengabaikan aspek hukum bisnis yang penting dalam memulai serta menjalankan usahanya. Padahal hal tersebut berpotensi menjadi masalah besar di kemudian hari yang dapat berakibat pada sanksi administratif berupa penutupan usaha atau penghentian kegiatan usaha. Melihat pentingnya hal tersebut artikel ini akan membahas beberapa aspek hukum bisnis baik dari segi perizinan untuk startup dan/atau UMKM.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan Azra Law Office terdapat beberapa aspek hukum bisnis dan perizinan untuk startup dan/atau UMKM antara lain:
1. Bentuk Badan Usaha
Pemilihan bentuk badan usaha mempunyai sangat mempengaruhi sejauh mana tanggung jawab pengurus dan pendiri terhadap hak dan kewajiban usaha yang dijalankan. Secara garis besar badan usaha dapat dibedakan menjadi badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas atau PT dan badan usaha tidak berbadan hukum seperti UD.
Badan usaha berbadan hukum dapat memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurus. Selain itu pendiri dan pengurus mempunyai tanggung jawab yang terbatas terhadap kewajiban dari badan usaha berbadan hukum tersebut. Sehingga kecuali dalam hal pelanggaran hal tertentu suatu direksi atau pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian PT yang dijalankannya. Hal ini berbeda dengan UD yang mana pendiri bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian yang diderita oleh badan usaha tersebut.
Melihat karakteristik tersebut, bentuk usaha PT merupakan pilihan yang paling ideal untuk menanggulangi resiko yang dapat ditanggung oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, PT menjadi pilihan bijak untuk bisnis yang mempunyai tingkat resiko sedang atau tinggi. Sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum dapat dipilih jika resiko usaha yang dijalankan relatif rendah atau kecil.
2. Perjanjian Antar Pendiri
Masalah aspek hukum bisnis UMKM dan Startup yang selanjutnya perlu diperhatikan adalah pentingnya membuat perjanjian antar pendiri. Seringkali bisnis dijalankan oleh beberapa pendiri yang mempunyai tujuan sama dengan keahlian yang berbeda untuk membangun bisnis yang baru dirintis tanpa adanya suatu perjanjian tertulis yang merinci bagaimana tugas, tanggung jawab, dan hak para pendiri.
Pengaturan terhadap tugas, tanggung jawab dan hak para pendiri diperlukan untuk memastikan para pendiri memahami betul bagaimana pengaturan diantara mereka untuk menghindari masalah dikemudian hari. Tidak hanya mengenai tugas, tanggung jawab dan hak para pendiri, perjanjian antar pendiri juga perlu memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa serta keharusan untuk menjaga rahasia untuk memastikan terjadinya masalah antar pendiri tidak berarti kehancuran bagi bisnis yang telah dirintis.
3. Perizinan Usaha
Mempunyai perizinan usaha yang diperlukan merupakan keharusan bagi setiap bisnis yang ingin bebas dari ancaman sanksi administratif atau bahkan pidana. Mempunyai perizinan usaha juga sangat penting jika anda ingin mengikuti tender atau pengadaan dari pemerintah atau perusahaan skala besar. Tanpa adanya perizinan usaha yang diperlukan anda menanggung resiko yang besar dimana bisnis anda sewaktu-waktu bisa dipaksa untuk tutup, membayar denda yang besar atau bahkan terancam kurungan pidana.
Untuk memperoleh perizinan usaha yang diperlukan juga sudah semakin mudah dengan diterapkannya sistem OSS dan perizinan online. Anda juga bisa berkonsultasi dengan AZRA Law Office untuk mengetahui dan mendapatkan perizinan yang anda perlukan untuk usaha anda.
4. Perjanjian atau Kontrak Transaksi
Setiap bisnis dibangun dengan transaksi antara bisnis tersebut dengan pelanggan dan supplier penting mereka. Mempunyai perjanjian atau kontrak tertulis dengan pelanggan atau supplier anda merupakan dasar dari praktik berbisnis yang baik. Perjanjian atau kontrak tertulis memperjelas hak dan kewajiban anda serta lawan transaksi anda. Selain itu dengan adanya perjanjian tertulis anda akan lebih terlindungi jika terjadi sengketa dengan lawan transaksi anda nantinya. Jika anda memerlukan perjanjian atau kontrak untuk bisnis anda AZRA Law Office dapat menawarkan solusi jasa pembuatan perjanjian dan kontrak dengan harga terjangkau.
Leave a Comment