Bagaimana Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan

bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah warisan tanpa pengadilan

Masalah sengketa tanah warisan adalah salah satu masalah hukum yang banyak terjadi di Indonesia. Banyaknya masalah sengketa tanah warisan yang timbul tidak terlepas dari masih minimnya pengetahuan akan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Masalah tingginya potensi sengketa tanah warisan diperparah dengan budaya di sebagian masyarakat yang seolah tabu membicarakan masalah warisan serta untuk mendapatkan pendapat hukum profesional dari konsultan pengacara hukum tanah dan properti.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah warisan patut dipahami bahwa penyelesaian suatu masalah hukum tidak dapat digeneralisir atau disamakan karena penyelesaian suatu masalah hukum yang tepat bergantung kepada kondisi yang sangat beragam. Contohnya, penyelesaian sengketa untuk masalah sengketa tanah warisan yang melibatkan hanya 2 orang ahli waris bisa sangat berbeda dengan penyelesaian sengketa yang melibatkan 4 orang atau lebih ahli waris.

Oleh karena itu untuk tujuan artikel ini pembahasan mengenai bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah warisan akan dibatasi untuk beberapa jenis masalah sengketa tanah warisan yang sering terjadi di masyarakat yaitu:

  1. Penjualan tanah budel warisan yang tidak melibatkan seluruh ahli waris;
  2. Penguasaan/pendudukan tanah budel warisan oleh salah satu ahli waris.

Pada masalah penjualan tanah budel warisan yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dapat berujung kepada sengketa baik antara penjual dengan pembeli dan juga terhadap pembeli dengan ahli waris yang dirugikan.  Penjualan tanpa pelibatan seluruh ahli waris mengakibatkan jual beli antara penjual dan pembeli tidak sah karena tanah yang masih termasuk dalam budel warisan tidak dapat dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Akibatnya jual beli tanah dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan pembeli dapat diperintahkan untuk mengembalikan tanah tersebut kedalam kekuasaan para ahli waris.
Sedangkan pada kasus yang kedua sengketa umumnya hanya melibatkan para ahli waris. Pada kasus ini budel tanah warisan seharusnya tidak dikuasai oleh salah satu ahli waris kecuali didasarkan pada surat wasiat yang sebelumnya telah disetujui oleh para ahli waris. Oleh karena itu pendudukan tanah warisan secara sepihak tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung kepada tuntutan para ahli waris lain agar ahli waris yang menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan tanah tersebut untuk kemudian dijual dan hasilnya dibagikan.

 

Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Tanpa Pengadilan

Untuk mengetahui bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah warisan tanpa pengadilan anda dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan (“Permen Agraria No.11/2016”). Permen Agraria No. 11/2016 mengatur penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan orang perorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak berdampak luas. Artinya peraturan ini tidak berlaku untuk sengketa yang terkait dengan kebijakan pemerintah yang berdampak secara luas.

Penyelesaian sengketa tanah warisan tanpa pengadilan dapat diselesaikan dengan mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan dengan ketentuan pengaduan paling sedikit memuat:

  1. Identitas pengadu (fotokopi KTP);
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  3. Fotokopi penerima kuasa (jika dikuasakan);
  4. Uraian kasus; dan
  5. Bukti-bukti pendukung.

Pengaduan yang telah memenuhi syarat kemudian dapat disampaikan kepada Kantor Pertanahan melalui loket pengaduan dan akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Berdasarkan pengaduan tersebut Kantor Pertanahan akan melakukan penilaian dan akan melaporkan perkembangan dari sengketa tanah dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara setiap 4 (empat) bulan sekali.

Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang menangani sengketa tersebut akan melakukan pengumpulan data yang dapat berupa

  1. putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
  2. data fisik dan data yuridis
  3. data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. keterangan saksi; dan
  5. data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik;

Pejabat Kantor Pertanahan selanjutnya akan melakukan analisis untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agraria atau bukan. Jika sengketa merupakan kewenangan Pejabat maka proses penyelesaikan akan dilanjutkan, adapun sengketa yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi:

  1. kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
  2. kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
  3. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
  4. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
  5. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
  6. kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
  7. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
  8. kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
  9. kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
  10. penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
  11. kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Pejabat selanjutnya juga melakukan pemeriksaan lapangan yang antara lain meliputi:

  1. pencarian keterangan dari saksi-saksi dan/atau pihak-pihak yang terkait;
  2. penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan;
  3. kegiatan lainnya yang diperlukan; dan
  4. penelitian batas bidang tanah, gambar ukur, peta bidang tanah, gambar situasi/surat ukur, peta rencana tata ruang.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menyelesaikan dengan mengeluarkan

  1. Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, yaitu pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut.[20]
  2. Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau
  3. Keputusan Pembatalan Sertifikat, yaitu pembatalan terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan pembatalan terhadap hak atas tanahnya.

Penutup Bagaimana Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan

Secara singkat demikian gambaran yang dapat kami berikan mengenai bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah warisan tanpa pengadilan. Tentu selain jalur tersebut anda juga dapat melakukan penyelesaian melalui musyawarah mufakat antara setiap pihak yang bersengketa dan mengatur penyelesaian secara damai, atau jika semua jalur sudah dicapai dan tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan anda dapat mempertimbangkan untuk mencoba jalur pengadilan. Jika anda mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa tanah baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan akan jauh lebih baik untuk mendapatkan bantuan dan nasihat hukum yang tepat untuk memastikan langkah yang tepat untuk anda. Untuk itu jangan ragu untuk menghubungi Azra Law Office Kantor Hukum dan Jasa Pengacara Jakarta dan Tangerang yang terpercaya dan profesional.

 

Tags:
Leave a Comment