Pengacara Hukum Ketenagakerjaan dan Perburuhan Jakarta

pengacara hukum ketenagakerjaan dan perburuhan, jasa pengacara tenaga kerja

AZRA Law Office merupakan law firm yang memberikan jasa pengacara ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi. AZRA Law Office menangani berbagai masalah hukum ketenagakerjaan mulai dari perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. AZRA Law Office memberikan layanan terkait masalah dan sengketa ketenagakerjaan baik kepada perusahaan maupun perorangan. Sebagai kantor hukum yang profesional, AZRA Law Office mengedepankan pelayanan yang optimal kepada klien kami untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan mereka dengan biaya yang efektif dan terjangkau.

Jasa Pengacara Hukum Ketenagakerjaan Jakarta – Tangerang

AZRA Law Office menawarkan jasa pengacara ketenagakerjaan tidak hanya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kami juga dapat memberikan layanan hukum kami diseluruh daerah Indonesia. Jika anda mempunyai masalah hukum ketenagakerjaan seperti PHK, perselisihan hak, perselisihan kepentingan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami, kami akan menyelesaikan masalah hukum anda dengan sebaik mungkin.

Masalah Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan 

Hukum ketenagakerjaan dan perburuhan di Indonesia terbilang kompleks. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdiri dari 193 Pasal yang mengatur berbagai masalah ketenagakerjaan mulai dari hak-hak tenaga kerja, kewajiban tenaga kerja, hak-hak pengusaha, kewajiban pengusaha, pengaturan PHK, ketentuan hubungan tenaga kerja, sampai sanksi atas pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

Selain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industril, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dan ratusan bahkan ribuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang perlu diperhitungkan dalam penyelesaian suatu sengketa ketenagakerjaan. Kompleksitas hukum ketenagakerjaan Indonesia diperparah dengan tidak seragamnya pelaksanaan dilapangan oleh Disnaker yang setiap daerah dapat mempunyai kebijakan dan perbedaan tersendiri.

Melihat kompleksnya regulasi hukum perburuhan dan ketenagakerjaan tersebut serta praktik bisnis di Indonesia yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan tersebut masalah hukum perburuhan menjadi salah satu masalah hukum yang paling banyak terjadi. Tidak hanya itu, banyak sekali pegawai dan pekerja yang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mengalami PHK atau pengurangan hak yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk menyelesaikan masalah hukum tenaga kerja yang anda alami juga memerlukan penilaian secara mendalam dan terinformasi dengan baik, melihat berbagai fakta hukum yang ada. Karena banyaknya variasi yang dapat terjadi dari kasus per kasus penyelesaian hukum ketenagakerjaan tidak dapat disama ratakan begitu saja tetapi harus dilihat dari kasus per kasus sesuai dengan apa yang terjadi, apa bukti yang ada, apa pelanggan yang terjadi, dan berbagai variable lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu di artikel ini.

 

AZRA Law Office dapat membantu Anda Menyelesaikan Masalah Hukum Ketenagakerjaan

Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan hukum ketenagakerjaan dengan layanan pengacara hukum ketenagakerjaan dan perburuhan yang dapat dipercaya dan mengedepankan kepentignan anda . Anda dapat menghubungi kami melalui advokat@azralaw.com atau +62 812 80 69 4101

Tags:
Leave a Comment