5 Aspek Penting Perjanjian: Drafting, Review, dan Negosiasi Kontrak

aspek penting kontrak bisnis

Menyusun kontrak bisnis tanpa pemahaman hukum yang memadai ibarat membangun gedung pencakar langit tanpa fondasi yang kokoh—tampak megah di permukaan, namun rapuh dan rentan runtuh saat diterpa persoalan. Dalam praktik bisnis di Indonesia, kontrak dan perjanjian bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen hukum yang menjadi pijakan utama dalam membangun hubungan usaha yang berkelanjutan, saling menguntungkan, dan terlindungi secara hukum.

Setiap tahapan—mulai dari drafting kontrak, review perjanjian, hingga proses negosiasi klausul—memiliki peranan krusial dalam memastikan bahwa kepentingan para pihak terlindungi, risiko bisnis diminimalisasi, dan sengketa dapat dihindari sejak awal. Namun, tidak sedikit pelaku usaha, termasuk di sektor UMKM dan startup, yang masih mengabaikan aspek legalitas dalam penyusunan kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Dalam konteks hukum di Indonesia, kontrak yang sah dan efektif bukan hanya harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga harus mampu mencerminkan kesepahaman dan keseimbangan posisi tawar antar pihak. Oleh sebab itu, memahami lima aspek penting dalam proses drafting, review, dan negosiasi kontrak menjadi langkah strategis yang wajib diperhatikan oleh para pebisnis agar setiap kesepakatan dapat memberikan kepastian hukum, efisiensi bisnis, dan perlindungan jangka panjang.

Aspek 1: Legalitas dan Kepatuhan terhadap Hukum Indonesia dalam Kontrak Perdagangan

Dalam sektor perdagangan, kontrak merupakan instrumen hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban antara para pelaku usaha, baik dalam transaksi jual beli barang, distribusi, kemitraan, maupun ekspor-impor. Legalitas kontrak perdagangan di Indonesia tidak hanya diukur dari kesepakatan para pihak, melainkan juga dari kesesuaiannya dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.

Dasar hukum kontrak mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pelanggaran terhadap salah satu unsur ini dapat menyebabkan batalnya perjanjian. Di samping itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan regulasi turunannya turut mengatur aspek legalitas transaksi, standar barang, distribusi, dan mekanisme pembayaran.

Dalam kontrak perdagangan internasional, aspek seperti choice of law, forum penyelesaian sengketa, dan kesesuaian dengan prinsip hukum global seperti Incoterms juga harus dicantumkan secara eksplisit. Tanpa ketentuan hukum yang jelas, kontrak berisiko menjadi tidak dapat ditegakkan secara efektif di hadapan hukum nasional maupun internasional.

Aspek 2: Kejelasan dan Struktur Bahasa dalam Drafting Kontrak Perdagangan

Bahasa kontrak harus dirancang secara jelas, sistematis, dan tidak ambigu. Penggunaan istilah yang multitafsir berpotensi menimbulkan konflik penafsiran, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perselisihan. Oleh karena itu, setiap klausul dalam kontrak—mulai dari hak dan kewajiban, termin pembayaran, pengiriman, jaminan mutu, hingga mekanisme pengakhiran—harus dijabarkan secara konkret dan dapat dioperasionalkan.

Dalam konteks perdagangan, bahasa Indonesia wajib digunakan jika kontrak melibatkan pihak Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Namun, dalam perdagangan lintas negara, kontrak bilingual (Bahasa Indonesia–Inggris) lazim digunakan, dengan ketentuan versi mana yang mengikat secara hukum harus dijelaskan secara tegas.

Struktur kontrak perdagangan idealnya terdiri atas bagian pembuka, definisi istilah, ruang lingkup kerja sama, syarat-syarat komersial, jangka waktu, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan penutup. Kontrak yang dirancang secara profesional tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan keseriusan dan integritas pelaku usaha di mata mitra dagang.

Aspek 3: Proses Review untuk Meminimalkan Risiko Hukum dalam Kontrak Perdagangan

Review kontrak merupakan bagian integral dari manajemen risiko hukum dalam setiap transaksi bisnis. Proses ini mencakup identifikasi potensi klausul yang tidak seimbang, ketentuan yang tidak sesuai hukum, serta celah yang dapat dieksploitasi oleh pihak lain. Dalam sektor perdagangan, review kontrak membantu menghindari kewajiban tersembunyi seperti penalti tidak proporsional, jaminan yang tidak terbatas, atau klausul pembatasan tanggung jawab yang sepihak.

Review kontrak yang baik juga mencermati kesesuaian kontrak dengan regulasi sektoral dan ketentuan perpajakan. Penggunaan checklist risiko atau contract matrix menjadi praktik umum di perusahaan yang memiliki volume transaksi tinggi, seperti distributor, eksportir, atau pemilik merek dagang.

Melibatkan penasihat hukum sejak awal proses review akan menghemat waktu dan biaya dibanding harus menyelesaikan sengketa di kemudian hari. Review bukanlah proses administratif semata, melainkan strategi perlindungan bisnis jangka panjang.

Aspek 4: Strategi Negosiasi yang Efektif dan Etis dalam Kontrak Perdagangan

Negosiasi merupakan fase penting dalam pembentukan kontrak, di mana isi dan substansi perjanjian dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam kontrak perdagangan, aspek yang sering dinegosiasikan meliputi harga, waktu pengiriman, ketentuan pembayaran, klausul penalti, serta tanggung jawab atas kerusakan atau keterlambatan barang.

Negosiasi yang efektif menuntut pemahaman terhadap struktur kontrak, posisi tawar, serta konteks bisnis dan hukum. Strategi yang terlalu menekan dapat menciptakan ketidakseimbangan kontrak dan membuka peluang sengketa, sementara negosiasi yang terbuka, adil, dan berbasis kepentingan bersama akan membangun kemitraan jangka panjang.

Dalam konteks perdagangan internasional, pelaku usaha harus memahami standar global seperti force majeure, governing law, dan arbitration clause. Di sisi lain, dalam konteks lokal Indonesia, aspek budaya dan etika bisnis juga memengaruhi dinamika negosiasi—relasi personal dan pendekatan berbasis konsensus sering kali menjadi kunci keberhasilan.

Aspek 5: Klausul Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum dalam Kontrak Perdagangan

Klausul penyelesaian sengketa menentukan jalur hukum yang akan ditempuh jika terjadi pelanggaran kontrak. Pilihan umum meliputi litigasi di pengadilan negeri, atau alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase. Dalam perdagangan, arbitrase semakin dipilih karena efisien dan menjaga kerahasiaan. BANI merupakan forum arbitrase domestik yang terpercaya, sementara SIAC dan ICC digunakan untuk sengketa internasional.

Penting bagi kontrak untuk menyebutkan secara tegas forum penyelesaian sengketa, hukum yang berlaku, serta mekanisme eksekusi putusan. Ketidakjelasan dalam klausul ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyelesaian yang cepat.

Selain itu, klausul wanprestasi, penalti, dan kompensasi atas kerugian juga harus dirancang secara proporsional. Kontrak yang tidak menyiapkan mekanisme eksekusi akan sulit ditegakkan, meskipun hak secara hukum telah diakui.

Penutup

Kontrak perdagangan yang kuat bukan hanya soal memenuhi unsur hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Dari mulai legalitas, kejelasan bahasa, proses review, strategi negosiasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa—kelima aspek ini saling terhubung dan harus dirancang secara terpadu. Mengabaikan satu aspek saja dapat membuka celah kerugian yang signifikan bagi pelaku usaha.

Di tengah dinamika pasar dan regulasi yang terus berkembang, pelaku usaha di Indonesia perlu meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam menyusun serta meninjau kontrak secara profesional. Melibatkan penasihat hukum sejak awal bukanlah beban, melainkan bentuk investasi hukum yang akan memberikan imbal balik jangka panjang berupa perlindungan hukum, efisiensi operasional, dan kelangsungan usaha yang lebih stabil.

Leave a Comment