Bagaimana Cara Pekerja Mengatasi PHK Sepihak

cara pekerja mengatasi phk sepihak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah salah satu mimpi buruk utama setiap karyawan. PHK sepihak mengakibatkan karyawan tiba-tiba kehilangan pekerjaan dan pendapatan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu karyawan perlu mengetahui bagaimana cara pekerja mengatasi PHK sepihak dari perusahaan. Selain itu mengetahui langkah-langkah yang praktis dan taktis anda sebagai pekerja dapat memastikan hak-hak anda sesuai peraturan perundang-undangan terpenuhi dengan baik.

Terdapat beberapa hal yang perlu anda ketahui terkait cara mengatasi PHK sepihak. Pertama, proses PHK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, hak-hak pekerja yang berkaitan dengan PHK oleh karyawan. Ketiga, pilihan penyelesaian sengketa terkait PHK.

Proses PHK 

cara pekerja mengatasi phk sepihak

proses phk cara pekerja mengatasi phk sepihak

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) diatur bahwa PHK terjadi terdapat alasan-alasan PHK yaitu:

  • Perusahaan melakukan merger, pengambilalihan, atau pemisahan dan salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
  • Perusahaan melakukan efisiensi dilakukan dengan penutupan perussahaan atau tidak dengen penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
  • Pekerja meninggal dunia
  • Perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama 2 tahun terus menerus
  • jangka waktu kontrak berakhir
  • Perusahaan mengalami keadaan memaksa
  • selesainya suatu pekerjaan tertentu
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • perusahaan pailit
  • adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja.
  • pekerja mengundurkan diri
  • pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
  • pekerja mengalami sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bulan
  • pekerja memasuki usia pensiun

Pada dasarnya proses PHK selain karena karena mengundurkan diri, mangkir, memasuki usia pensiun, jangka wkatu kontrak berakhir, pekerjaan selesai atau karena pekerja meninggal dunia harus dengan kesepakatan para pihak atau melalui proses penyelesaian sengketa hubungan industrial yang secara sederhana terdiri dari 3 tahap yaitu:

  • Tahap bipartit: pembicaraan antara pekerja dan pengusaha
  • Tahap triparti: pembicaraan antara pekerja dan pengusaha dengan dinas ketenagakerjaan sebagai mediator
  • Tahap lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial: diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrasi

Adapun perusahaan sebelum melakukan PHK berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021 wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan secara sah dan patut paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut Pekerja yang bersangkutan jika menolak PHK tersebut maka harus memberikan surat penolakan disertai asalan paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut.

Kemudian setelah terjadi penolakan maka harus diadakan perundingan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja. Dalam bipartit tersebut pengusaha dan pekerja akan mengusahakan terjadinya kesepakatan terkait PHK, khususnya pemenuhan hak-hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jika tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam proses bipartit tersebut maka dituangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian perdamaian dan diberitahukan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Namun jika gagal mengalami kesepakatan maka sengketa selanjutnya akan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan tripartit. Dalam proses tripartit tersebut dinas ketenagakerjaan akan memberikan arahan atau saran terkait hak dan kewajiban para pihak yang harus dipenuhi terkait dengan PHK. Jika kemudian tercapai kesepakatan atau saran disnaker disetujui maka akan dituangkan kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar PHK.

Jika tripartit juga gagal menyelesaikan sengketa maka selanjutnya sengketa PHK akan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial atau arbitrase sesuai dengan pilihan para pihak.

Hak-Hak Pekerja Terkait PHK

Hak pekerja yang mengalami PHK bergantung kepada status pekerja tersebut apakah berstatus sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

PKWT umumnya tidak berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak dalam hal mengalami PHK. Namun jika PHK terhadap PKWT dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir maka sesuai ketentuan Pasal 62 UU 13/2003 maka pihak yang melakukan PHK wajib memberikan ganti rugi sebesar upah pekerja hingga perjanjian kerja berakhir.

Selain itu PKWT berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 juga berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 x upah per 12 bulan kerja secara terus menerus. Jadi jika Pekerja PKWT bekerja selama 36 bulan secara terus menerus maka yang bersangkutan berhak mendapatkan  3 bulan upah.

Untuk PKWTT hak-hak yang patut didapatkan terkait dengan PHK terdiri dari 3 yaitu: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Untuk besaran dari masing-masing uang tersebut bergantung pada masa kerja yang dapat anda temukan dalam peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat bahwa untuk uang pesangon dapat diberikan sebesar 1 kali atau 2 kali bergantung kepada alasan PHK.  Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja hanya diberikan 1 kali terlepas dari apapun alasan PHK.

Cara Pekerja Mengatasi PHK Sepihak

Jika anda sebagai karyawan mendapatkan keputusan PHK dari perusahaan secara sepihak maka anda perlu memperhatikan beberapa poin sebagai berikut:

  • Apakah pemberitahuan PHK dilakukan melalui surat secara sah dan patut dalam jangka waktu 14 hari kerja?
  • Apakah alasan PHK yang dicantumkan dalam surat mempunyai dasar yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup?
  • Apakah alasan PHK tersebut termasuk alasan yang tidak membutuhkan persetujuan para pihak?
  • Apakah dalam surat pemberitahuan PHK tersebut disebutkan hak-hak yang akan anda terima sesuai atau lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan

Setelah meninjau pertanyaan-pertanyaan tersebut khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak yang ada maka anda perlu memutuskan untuk menerima atau menolak pemberitahuan PHK tersebut. Jika berdasarkan penilaian anda PHK yang dilakukan merugikan anda dan anda mempunyai dasar yang kuat untuk tidak menerima PHK tersebut maka anda perlu memberikan surat penolakan dengan segera. Hal tersebut diperlukan agar jangan sampai batas waktu pemberitahuan surat penolakan selama 7 hari kerja setelah pemberitahuan diterima terlewat.

Setelah memberikan surat penolakan anda perlu mengumpulkan bukti-bukti seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, korespondensi dengan perusahaan, dan berbagai berkas terkait pekerjaan atau PHK anda dan membawa bukti-bukti tersebut untuk berkonsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan atau serikat pekerja dimana anda tergabung. Konsultasi diperlukan untuk memastikan bahwa langkah cara pekerja mengatasi PHK sepihak selanjutnya yang anda lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan pihak anda sendiri.

AZRA Law Solusi Sengketa PHK

Jika anda membutuhkan konsultasi terkait dengan proses PHK yang anda hadapi maka hubungi kami untuk mendapatkan saran dan penilaian hukum secara profesional melalui email kami advokat@azralaw.com. Kami akan memberikan konsultasi dengan harga terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan anda.

Baca Juga : Pengacara Hukum Ketenagakerjaan dan Perburuhan Jakarta

 

 

Leave a Comment