Perizinan bisnis di Indonesia selalu rumit dan sering menjadi penghalang utama bagi investor domestik dan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu penyebab masalah ini adalah kurangnya solusi terintegrasi dan koordinasi antar lembaga yang memadai tentang perizinan bisnis. Agar suatu bisnis dapat dimulai dan beroperasi di Indonesia, diperlukan berbagai lisensi, persetujuan atau izin dari berbagai institusi. Ini membutuhkan banyak waktu, dan prosedur yang menyebabkan biaya memulai dan mengoperasikan bisnis relatif tinggi.
Sebagai solusi untuk masalah itu, Pemerintah mengubah cara lama perizinan bisnis dengan menggunakan sistem perizinan bisnis terpadu elektronik atau sering disebut sistem Online Single Submission (OSS).
Implementasi pemerintah atas sistem OSS ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Terpadu Elektronik (“PP №24 / 2018”). Untuk memahami bagaimana PP 24/2018 mengubah praktik perizinan usaha di Indonesia, artikel ini akan menganalisis PP №24 / 2018 secara lebih rinci.
Perubahan besar pertama dari PP №24 / 2018 adalah pengenalan Nomor Registrasi Bisnis / Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperlukan oleh bisnis mana pun untuk mendapatkan lisensi bisnis atau operasional. NIB dapat diperoleh dengan mengajukan pendaftaran pada halaman OSS. Untuk mengakses halaman OSS, bisnis perlu memasukkan Nomor Catatan Sipil pemilik (dalam hal bisnis individu) atau nomor ratifikasi akta pendirian perusahaan (dalam hal bisnis non-individu). Registrasi NIB juga akan memproses pemberian Nomor Wajib Pajak (NPWP) jika bisnis belum memiliki NPWP.
- NIB akan dikeluarkan oleh OSS setelah bisnis terdaftar pada sistem dengan mengajukan data yang diperlukan sebagai berikut:
nama dan NIK atau akta pendirian perusahaan; nomor ratifikasi pendirian; - alamat rumah (untuk bisnis individu);
- aktivitas bisnis;
- jenis investasi modal (asing / domestik) dan investasi asal negara modal (jika ada investasi asing) (untuk bisnis non-individu).
- lokasi penanaman modal;
- rencana pemanfaatan tenaga kerja;
- nomor kontak;
- pajak, bea, dan / atau rencana aplikasi fasilitas lainnya; dan
- NPWP pemilik bisnis perorangan atau NPWP badan usaha; dan
- NIK Penanggung jawab untuk bisnis / kegiatan (bisnis non-individu).
Patut dicatat bahwa NIB tidak hanya diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (Angka API)). Selain itu, bisnis yang memiliki NIB secara otomatis terdaftar sebagai jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja. NIB akan tetap berlaku selama bisnis beroperasi. Ini berarti bahwa pengenalan NIB telah mengurangi jumlah lisensi untuk bisnis yang menghemat waktu berharga dan mengurangi biaya bagi perusahaan di Indonesia.
Setelah memperoleh NIB, bisnis dapat mengajukan izin usaha yang berdasarkan PP 24/2018 dikategorikan ke dalam 2 jenis yaitu (1) bisnis yang tidak memerlukan infrastruktur untuk kegiatan bisnis mereka; dan (2) bisnis yang memang membutuhkan infrastruktur tertentu untuk kegiatan bisnis mereka. Tipe kedua lebih lanjut diklasifikasikan ke dalam dua kategori yaitu (a) bisnis yang sudah memiliki infrastruktur yang diperlukan; dan (b) bisnis yang tidak memiliki / memiliki infrastruktur yang diperlukan.
Berdasarkan kategori tersebut di atas, OSS akan mengeluarkan izin usaha berdasarkan komitmen terhadap bisnis yang tidak memerlukan infrastruktur dan untuk bisnis yang sudah memiliki / memiliki infrastruktur yang diperlukan. Sementara itu, bisnis yang tidak memiliki infrastruktur yang diperlukan perlu mengamankan:
- izin lokasi;
- izin lokasi air;
- izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL); dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari OSS berdasarkan komitmen. Komitmen dalam hal ini adalah pernyataan tertulis dari bisnis tentang pemenuhan persyaratan izin usaha. Namun, bisnis masih perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi komitmen mereka sehubungan dengan lisensi tersebut dalam jangka waktu tertentu. Untuk izin lokasi, izin lokasi air, dan UKL-UPL, bisnis harus mengajukan permohonan pemenuhan komitmen melalui OSS Agency selambat-lambatnya 10 hari setelah Badan OSS mengeluarkan izin. Sementara itu untuk AMDAL dan IMB, bisnis diwajibkan untuk mengajukan pemenuhan komitmen melalui OSS dalam waktu 30 hari sejak lisensi terkait dikeluarkan oleh OSS Agency.
Patut dicatat bahwa OSS dapat mengeluarkan izin lokasi, izin lokasi air dan izin lingkungan tanpa komitmen sesuai dengan kondisi spesifik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35. Selain itu, IMB juga tidak diharuskan jika bangunan yang akan digunakan oleh bisnis tersebut berlokasi di zona ekonomi khusus, kawasan industri, atau zona perdagangan bebas atau dikategorikan sebagai proyek pemerintah atau proyek strategis nasional.
Setelah izin usaha berdasarkan komitmen telah diamankan, bisnis dapat melanjutkan untuk melakukan kegiatan bisnis sebagai berikut:
a. Akuisisi tanah;
b. perubahan pada area daratan;
c. konstruksi dan operasi bangunan;
d. pengadaan peralatan atau fasilitas;
e. pengadaan sumber daya manusia;
f. finalisasi sertifikasi;
g. komisioning produksi; dan / atau
h. operasi produksi.
Harap dicatat bahwa bisnis perlu mendapatkan lisensi komersial atau operasional (lisensi c / o) sebelum melakukan kegiatan komersial. Lembaga OSS akan mengeluarkan lisensi c / o berdasarkan komitmen untuk memenuhi:
a. standar, sertifikasi, dan / atau lisensi (antara lain: sertifikat kebersihan dan sanitasi, sertifikat produksi peralatan kesehatan); dan / atau
b. registrasi barang / jasa (antara lain: izin distribusi obat, izin distribusi alat kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan).
Lisensi bisnis dan lisensi c / o akan berlaku setelah bisnis menyelesaikan komitmen mereka dan membayar biaya lisensi bisnis sesuai dengan hukum.
Blog Comments
Perizinan dan Izin Usaha Toko Online Yang Wajib Dimiliki - Azra Law
July 29, 2020 at 4:37 pm
[…] Baca Juga: Cara Mendapatkan Izin Usaha di Indonesia: OSS dan NIB […]