Perizinan dan Izin Usaha Toko Online Yang Wajib Dimiliki

perizinan dan izin usaha toko online

Apakah anda tertarik untuk memulai bisnis toko online anda sendiri? Jika ya, ada baiknya jika anda mengetahui lebih dalam mengenai aspek perizinan dan izin usaha toko online sebelum anda memulai. Dengan berkembangnya perdagangan daring atau ecommerce Pemerintah saat ini telah mewajibkan setiap pelaku usaha perdagangan daring atau online untuk memiliki izin usaha. Meskipun demikian anda tidak perlu khawatir karena untuk mendapatkan izin usaha tersebut tidaklah sulit. Dalam artikel ini kami akan membantu anda untuk memahami lebih jauh mengenai apa saja izin usaha toko online yang anda perlukan dan uraian singkat mengenai bagaimana cara mendapatkan izin usaha toko online tersebut.

Kewajiban izin usaha toko online saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80 Tahun 2019). Dimana dalam Pasal 15 PP 80 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

  1. Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
  2. Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
    1. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
    2. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
  3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

PMSE yang disebutkan dalam Pasal 15 Butir 1 PP 80 Tahun 2019 adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang didefinisikan sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berdasarkan definisi tersebut bisnis toko online termasuk dalam PMSE sehingga tunduk kepada kewajiban Pasal 15 ini.

Selain itu pasal 11 PP 80 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang dalam penjelasannya diuraikan bahwa persyaratan tersebut antara lain :

  • izin usaha
  • izin teknis,
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak,
  • ode etik bisnis (business conduct)/ perilaku usaha
    (code of practices)
  • standardisasi produk Barang dan/atau Jasa dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara singkat izin usaha yang setidaknya harus dimiliki oleh toko online antara lain adalah:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • NPWP; dan
  • SIUP.

 

Apa Sanksinya Jika Toko Online Tidak Memiliki Izin Usaha?

Berdasarkan Pasal 80 PP 80 Tahun 2019 Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan, berupa:
1. peringatan tertulis;
2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
3. dimasukkan dalam daftar hitam;
4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
5. pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Melihat beratnya sanksi tersebut maka akan jauh lebih aman dan baik bagi anda jika anda segera mendapatkan izin usaha yang diperlukan untuk toko online anda.

 

Bagaimana Cara Membuat Izin Usaha Toko Online?

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 butir 3 PP 80 Tahun 2019, pengajuan izin usaha untuk toko online dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang juga dikenal sebagai OSS. Untuk dapat membuat izin usaha toko online anda terlebih dahulu harus membuat akun OSS dengan langkah sebagai berikut:

  1. Buka website OSS;
  2. Klik tombol Daftar/Masuk
  3. Daftar Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
  4. Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun
  5. klik tombol aktivasi Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Setelah itu anda dapat mengajukan izin usaha untuk sesuai dengan status usaha sebagai usaha individu/perorangan atau badan usaha/badan hukum. Untuk Akun individu / perorangan syaratnya sangat mudah dimana syaratnya hanya:

  1. KTP dan NIK;
  2. Nomor Handphone aktif;
  3. Email aktif.

Sedangkan untuk badan usaha anda harus menyiapkan:

  1. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (jika ada);
  2. SK Pendirian dan perubahan akta (jika ada) dari Kemenkumham;
  3. KTP pemilik/direktur/penanggung jawab;
  4. Alamat perusahaan;
  5. Email perusahaan;
  6. Data pengurus dan penanggung jawab;
  7. Data notaris

Untuk usaha perorangan dalam mengajukan izin anda harus login terlebih dahulu ke akun OSS yang sudah anda buat kemudian pilih menu permohonan -> perseorangan -> perizinan berusaha. Anda terlebih dahulu harus mengajukan NIB sebelum mengajukan Izin Usaha. Untuk detil pengisian permohonan anda dapat mengetahuinya lebih lanjut melalui panduan OSS berikut.

Untuk badan usaha anda harus memilih permohonan -> non-perseorangan -> perizinan berusaha. Anda terlebih dahulu harus mengajukan NIB sebelum mengajukan Izin Usaha. Untuk detil pengisian permohonan anda dapat mengetahuinya lebih lanjut melalui panduan OSS berikut.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Izin Usaha di Indonesia: OSS dan NIB

Tags:
Leave a Comment