Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak merupakan permasalahan yang kerap terjadi di dunia ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PHK harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan alasan yang sah. Jika terjadi PHK sepihak, pekerja/buruh memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah penyelesaian PHK sepihak melalui pengadilan di Indonesia.
1. Memahami Legalitas PHK Sepihak
Sebelum menempuh jalur hukum, penting bagi pekerja untuk memahami apakah PHK yang dilakukan oleh perusahaan memenuhi kriteria sah menurut hukum. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PHK harus dilakukan setelah perusahaan mengupayakan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja.
Alasan sah PHK di antaranya:
- Kesalahan berat yang dilakukan pekerja (misalnya tindak pidana di tempat kerja).
- Perusahaan mengalami kerugian atau pailit.
- Pekerja mencapai usia pensiun.
- Pekerja mangkir dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
- Pekerja meninggal dunia
Perlu dicatat bahwa PHK dengan alasan yang sah tidak berarti PHK tersebut dapat dilakukan secara sepihak. PHK tanpa perundingan atau persetujuan pihak lain hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu misalnya pekerja mencapai usia pensiun, pekerja meninggal dunia, atau pekerja di PHK dalam masa percobaan (probation). Jika PHK sepihak tidak dalam kondisi tertentu dan dilakukan tanpa perundingan dengan pekerja maka pekerja dapat menuntun penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
2. Penyelesaian Melalui Bipartit
a. Definisi Bipartit
Perundingan bipartit adalah tahap awal cara menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja yang sepihak. Perundingan ini dilakukan secara langsung antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha. Tahap ini harus dilakukan sebelum melanjutkan ke tahap perundingan tripartit dan tahap pengadilan.
b. Proses Bipartit
- Pekerja mengajukan keberatan kepada perusahaan secara tertulis atas PHK yang dilakukan.
- Perundingan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya proses bipartit.
- Jika tercapai kesepakatan, hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang bersifat mengikat.
Jika perundingan bipartit gagal atau perusahaan menolak untuk berunding, maka pekerja dapat melanjutkan ke tahap tripartit.
3. Penyelesaian Melalui Tripartit (Mediasi atau Konsiliasi)
Setelah gagal tahap bipartit pada tahap ini cara menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja yang sepihak dilakukan dengan melaporkan perselisihan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Surat PHK.
- Perjanjian Kerja.
- Bukti komunikasi perundingan bipartit.
b. Proses Mediasi atau Konsiliasi
- Mediasi: Melibatkan mediator dari Disnaker yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
- Konsiliasi: Jika disepakati, perselisihan dapat diselesaikan oleh konsiliator yang ditunjuk.
Proses ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Jika tercapai kesepakatan, maka hasilnya dituangkan dalam Anjuran atau Perjanjian Bersama.
Jika mediasi/konsiliasi gagal atau salah satu pihak tidak menerima hasilnya, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a. Persiapan Pengajuan Gugatan
Gugatan ke PHI diajukan jika:
- Tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi/tripartit.
- Pekerja merasa tidak mendapatkan haknya secara adil.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Surat gugatan yang memuat fakta, alasan, dan tuntutan.
- Salinan dokumen pendukung (perjanjian kerja, surat PHK, berita acara mediasi, dsb.).
- Bukti tertulis lainnya dan daftar saksi.
b. Prosedur di PHI
- Pendaftaran Gugatan: Gugatan didaftarkan di PHI pada Pengadilan Negeri setempat.
- Proses Persidangan:
- Sidang pendahuluan untuk memverifikasi gugatan.
- Sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dan bukti.
- Putusan pengadilan.
- Putusan PHI: Bersifat final dan mengikat, kecuali dalam kasus perselisihan hak, putusan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
5. Eksekusi Putusan Pengadilan
Jika PHI memenangkan gugatan pekerja, perusahaan wajib melaksanakan putusan. Jika perusahaan tidak melaksanakan putusan, pekerja dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang bersangkutan.
6. Tips Menyelesaikan Perkara PHK Sepihak
- Kumpulkan Bukti yang Kuat: Pastikan semua dokumen terkait hubungan kerja dan proses PHK tersimpan dengan baik.
- Libatkan Serikat Pekerja atau Kuasa Hukum: Bantuan hukum dapat memperkuat posisi pekerja.
- Patuhi Prosedur dan Tenggat Waktu: Jangan melewatkan batas waktu untuk mengajukan gugatan atau keberatan.
7. Dasar Hukum yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait hubungan industrial.
Dengan memahami prosedur dan hak-hak hukum, pekerja yang menghadapi PHK sepihak dapat memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Comment